Muncul Usulan Masa Jabatan Gubernur DKI Diperpanjang sampai 2024, Ahli: Jangan Cuma Anies!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Munculnya wacana perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, sampai tahun 2024, dari warga Jakarta, Feri Amsari, Ahli Hukum Tata Negara (HTN), mendukung upaya tersebut. Ia pun menilai, masa jabatan semua kepala daerah juga diperpanjang agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nantinya serempak.

“Bukan hanya Gubernur DKI, tetapi seluruh Kepala Daerah yang di bawah 2024 dipindahkan saja ke 2024 pemilihannya,” ujar Feri, Jumat (8/4/22).

Ia menyodorkan beberapa argumentasi.

– Pertama, kalau 2022 dilantik, Pejabat Kepala Daerah, mereka bukan dipilih rakyat, dan akan ada masa panjang bagi mereka memimpin Daerah sampai Pilkada serentak 2024.

– Kedua, pasal-pasal di konstitusi/UUD 1945 memungkinkan, karena kepala daerah dapat dipilih secara demokratis yang membuka ruang perpanjangan.

– Ketiga, pemilihan penjabat kepala daerah hanya akan menciptakan sentralisasi kekuasaan karena ditentukan Mendagri dan presiden.

– Keempat munculnya perbedaan jarak pilkada adalah karena putusan MK dan UU Pilkada.

“Sementara Demokrasi kita berprinsip pada kedaulatan rakyat, tentu saja tenggat waktu yg panjang itu dapat diperbaiki MK,” tandasnya.

Komentar