Nah Lho! Berita Terbaru, Buruh Minta Upah 2021 Naik 8%, Pengusaha Bertahan 0%

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Menjelang 2 bulan batas terakhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 1 November 2020 nanti, buruh dan pengusaha kembali berselisih soal kenaikan upah. Kedua pihak punya pandangan berbeda soal besaran kenaikan UMP 2021 seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan UMP 2021 tidak akan jauh berbeda dengan 2020. Kenaikan UMP tahun 2020 sudah ditetapkan mencapai 8,51%.

“Saya kira hampir sama. Inflasi sekitar 3%, kemudian pertumbuhan ekonomi tahun lalu kan sekitar 5,01%. Jadi sama sekitar 8% juga,” kata Said Iqbal kepada rekan media, Rabu (26/8).

Namun, keinginan ini ditanggapi oleh Sarman Simanjorang, selaku Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta, yang juga Anggota LKS Tripartit Nasional, dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta.

Ia bilang dalam kondisi ekonomi seperti saat ini akibat dampak Covid 19 sangat tidak elok ketika bicara UMP,UMK atau UMSK apalagi sampai mematok angka kenaikan 8%,apa dasarnya dan rumusnya.

“Kita sudah punya aturan dalam menetapkan kenaikan UMP atau UMK yaitu PP 78 tahun 2015, jangan dalam kondisi seperti ini KSPI membuat suasana psikologi pengusaha semakin tidak tenang,” katanya Minggu (6/9).

Ia bilang pengusaha saat ini sedang berjuang keras untuk bertahan sampai badai ini berlalu dan pekerja juga sangat mengerti kondisi cashflow pengusaha, makanya banyak pekerja/buruh yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana kita bersama sama melawan Covid 19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehingga badai ini cepat berlalu,” katanya.

Menurutnya bila ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021 sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tau kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini. Ia mengatakan bila alasannya untuk menjaga daya beli masyarakat, maka pemerintah sudah meluncurkan program subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebesar 600ribu selama empat bulan kepada 15 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kata dia pemerintah juga sudah memberikan bantuan modal kerja terhadap pengusaha mikro sebanyak 2,4juta yang menyasar ke 12 juta UMKM, juga program Kartu Prakerja serta bansos lainnya kepada masyarakat.

“Kita dari pengusaha dengan berperdoman kepada PP 78/ tahun 2015 agar kenaikan UMP, UMK atau UMSP tahun 2021 adalah 0% atau tidak ada kenaikan dengan memperhatikan kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini,” katanya.

Menurutnya indikatornya jelas, pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 kuartal I di angka 2,97%, kuartal II terkontraksi minus 5, 32% sedangkan dengan kondisi ekonomi saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi masih terkontraksi minus artinya resesi sudah di depan mata.

“Apakah dalam situasi ekonomi saat ini masih tepat buruh minta kenaikan UMK 2021 sampai 8%,tentu sangat disayangkan. Mari kita fokus bersama bagaimana agar Covid 19 ini segera kita akhiri sehingga ekonomi dapat berjalan normal kembali,pertumbuhan ekonomi semakin positit dan peluang kenaikan UMP atau UMK tahun 2022 dapat terbuka,” serunya.
(lk/*)

Komentar