‘Namanya Vaksinasi Gotong Royong’, Menkes Resmi Keluarkan Aturan Soal Vaksinasi Mandiri

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mengeluarkan aturan soal vaksinasi mandiri. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 jalur mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Dalam Pasal 1 ayat (5) Permenkes tersebut disebutkan bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Pasal 3 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.

“Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) Permenkes yang diteken pada 24 Februari 2021 itu.

Vaksinasi Gotong Royong yang merupakan bagian dari vaksinasi mandiri diberikan secara gratis. Perusahaan yang akan menanggung biayanya.

“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 Ayat (5).

(*/red)

Komentar