Nekat! Ditengah Pandemi Corona, Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Jakarta-Bandung, Ridwan Kamil: Sangatlah Tak Bijak

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuliskan pernyataan terbuka kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang menaikkan tarif pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi untuk Golongan I, II, dan IV. Ridwan mengatakan keputusan perseroan sangat tidak bijak lantaran dilakukan di masa pandemi.

“Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena subsektor ekonomi turunannya akan ikut naik,” tutur Ridwan melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu, 5 September 2020.

Padahal di saat yang sama, Ridwan menuturkan perusahaan pelat merah lain berlomba-lomba menurunkan harga produknya. Bahkan beberapa di antaranya memberikan promo gratis hingga menggelontorkan subsidi.

Ridwan lantas meminta Jasa Marga meninjau ulang kebijakan penyesuaian tarif sampai perekonomian kembali stabil.

“Karena itu bagian dari bela negara Anda,” tuturnya.

Jasa Marga menaikkan tarif untuk Golongan I, II, dan IV mulai Sabtu, 5 September 2020. Golongan I merujuk pada kendaraan sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Sedangkan Golongan II adalah truk dua gandar dan Golongan IV adalah truk empat gandar.

Kenaikan tarif berbasis pada besaran jarak terjauh. Selain kenaikan, Jasa Marga juga memberlakukan penurunan tarif untuk Golongan III dan V.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Setelah diprotes Ridwan Kamil, Jasa Marga langsung memberlakukan diskon tarif Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi khusus untuk Golongan I.

“Dengan diskon ini, pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal),” tutur Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangannya, Sabtu, 5 September.

Potongan harga perjalanan berlaku mulai Minggu,  6 September 2020, pukul 00.00 WIB. Saat ini, perseroan tengah melakukan penyesuaian dalam sistem pembayaran. Sementara itu, tarif untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V tetap berlaku normal.

Berdasarkan rinciannya, tarif kendaraan Golongan I yang melintas Tol Cipularang akan naik menjadi Rp 42.500 dari tarif semula Rp 39.500. Sementara tarif tol untuk kendaraan Gol II akan naik menjadi Rp 71.500 dari semula Rp 59.500, lalu tarif tol kendaraan Gol III naik menjadi Rp 71.500 dari semula Rp 79.500. Sementara tarif tol kendaraan Gol IV naik menjadi Rp 103.500 dari semula Rp 99.500, dan tarif tol kendaraan Gol V naik menjadi Rp 103.500 dari semula Rp 119 ribu.

Sedangkan tarif tol untuk ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 kilometer berdasarkan jarak terjauh ialah sebagai berikut. Kendaraan Gol I naik menjadi Rp 10 ribu dari yang semula Rp 9.000. Kemudian tarif tol untuk kendaraan Gol II sebesar Rp 17.500, naik dari yang semula Rp 15.000.

Adapun tarif tol untuk kendaraan Gol III naik tak berubah yakni Rp 17.500. Sementara tarif tol untuk kendaraan Gol IV naik menjadi Rp 23.500 dari semula Rp 21.500 dan tarif tol kendaraan Gol V naik menjadi Rp 23.500 dari semula Rp 26 ribu.

Jasa Marga juga mengumumkan penurunan tarif tol untuk angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III sebesar 10,06 persen dan tarif tol kendaraan Gol. V turun 13,02 persen. Sementara itu, tarif tol di Ruas Padaleunyi turun untuk kendaraan Gol V sebesar 9.61 persen.

Dengan begitu, sebagai gambaran, biaya tarif tol untuk pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur akan naik. Jika sebelum ada penyesuaian, pengguna harus membayar total tarif tol Rp 58 ribu (Jakarta-Cikampek Rp 15 ribu, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500). Per hari Sabtu, pengguna jalan harus membayar tarif tol Rp 61 ribu (Jakarta-Cikampek Rp 15 ribu, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya. (lk/*)

Komentar