Nekat Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksi dari Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi terhadap kendaraan yang melakukan perjalanan mudik 6-17 Mei mendatang. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021.

“Sanksinya akan kita putar balikan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (12/4).

Sambodo menjelaskan pelanggaran lalin yang dimaksud ialah jika ditemukan truk yang digunakan, untuk mengangkut pemudik hingga jasa travel gelap.

“Nah itu kan ada pasal pelanggarannya, nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik,” jelasnya.

Terlebih Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 sejak 14 April hingga 2 minggu ke depan. Dilaksanakan dengan humanis dan mengedepankan langkah preemtif dan preventif.

Tindakan petugas dalam operasi tersebut yakni pembagian masker kepada masyarakat, mengampanyekan protokol kesehatan, dan membagi-bagikan pamflet prokes dan keselamatan berlalu lintas.

Sambodo kemudian menjelaskan sandi Keselamatan Jaya dipilih sebagai nama operasi tersebut karena sesuai dengan tujuan utamanya yakni memutus penyebaran pandemi Covid-19.

“Kenapa disebut Operasi Keselamatan Jaya? Karena murni dalam rangka kaitannya dengan upaya memutuskan rantai penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas untuk travel gelap di masa larangan mudik lebaran.

“Kami akan menindak tegas, kemana pun lubang-lubang tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas, ini harus dipahami betul untuk para orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk-truk dan travel gelap,” tuturnya.

(askara)

Komentar