Ngeri Banget! Ini Sederet Hal yang Ancam Pertahanan RI

JurnalPatroliNews – Jakarta, Revolusi industri 4.0 ternyata tidak semuanya memberikan benefit terhadap perkembangan teknologi. Justru, 4.0 memperluas dimensi ancaman pertahanan sebuah negara.

Hal ini disadari langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 8/2021. Dalam beleid tersebut digambarkan apa saja ancaman yang bisa diterima Indonesia.

“Revolusi industri 4.0 memperluas dimensi pertempuran dari darat, laut, dan udara ke dimensi ruang angkasa dan siber,” tulis lampiran dalam Beleid tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 dikutip CNBC Indonesia, Rabu (20/1/2021).

Karakteristik revolusi teknologi industri 4.0 di antaranya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), big data, machine learning, sistem otomatis hingga teknologi robot.

“Di sisi lain kehadiran nanoteknologi menyebabkan terjadinya peralihan sistem senjata, contohnya wahana tak berawak dengan ukuran kecil yang memiliki kekuatan destruktif yang luar biasa.”

Revolusi teknologi industri 4.0 juga mendorong penggabungan teknologi ke dalam serangkaian sistem senjata baru yang inovatif, seperti senjata elektromagnetik (railgun), senjata energi terarah, proyektil kecepatan tinggi, rudal hipersonik, serta teknologi rahasia yang digunakan saat terjadinya perang.

“Kemajuan teknologi industri 4.0 juga berpotensi menjadi ancaman non-militer di antaranya apabila teknologi tersebut dimanfaatkan untuk menguasai perekonomian yang merugikan kepentingan nasional,” tegas beleid tersebut.

Beleid yang ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan, sebuah negara memerlukan pengaturan mengenai kebijakan umum pertahanan negara yang jadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.

Berdasarkan perkembangan lingkungan strategis tersebut, maka dapat diprediksi adanya ancaman yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan pertahanan.
Prediksi ancaman yang sewaktu-waktu timbul dapat dikategorikan menjadi tigas jenis ancaman yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan ancaman potensial.

Ancaman aktual merupakan ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida yang berkembang saat ini dan cenderung terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan baik berasal dari dalan negeri dan luar negeri.

Implikasinya, adalah kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman tersebut antar lain pelanggaran wilayah perbatasan atau intervensi asing, separatisme dan pemberontakan bersenjata, perompakan, pembajakan dan penyanderaan warga negara Indonesia, teorisme, hingga radikalisme.

Kemudian, ancaman siber, ancaman intelijen, ancaman perang psikologikal, serangan senjata biologis, bencana alam dan lingkungan, pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta dampak lainnya revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0

Sementara itu, ancaman potensial merupakan ancaman yang belum terjadi namun sewaktu-waktu dapat terjadi dalam situasi tertentu yang dapat menjadi ancaman aktual.

Ancaman terebut berupa perang konvensional atau konflik terbuka (invasi asing), ancaman senjata nuklir, krisis ekonomi, ancaman pandemi, dan imigran asing.

(cnbc)

Komentar