Non PNS dan BUMN, Erick Tohir Ungkap Kriteria Penerima BLT Rp 600 Ribu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah memastikan akan membantu para pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta selama pandemi Corona. Para pegawai dengan kualifikasi itu akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta tenaga kerja dengan kriteria non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

“Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini menyebut nama program ini adalah bantuan gaji tambahan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Adapun, dikatakan Erick, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan Rp 600 ribu ini untuk mendorong konsumsi masyarakat. Tingkat konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi besar pada perekonomian nasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat konsumsi rumah tangga minus 5,51% di kuartal II-2020. Angka ini turun drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang positif 5,18%.

Nantinya, lanjut Erick, program gaji tambahan bagi pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini. Fokus bantuan (Rp 600 ribu) pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” ungkapnya.

(lk/*)

Komentar