Novel Baswedan Sempat Ingin Mundur dari KPK, Ini Alasannya

JurnalPatroliNews – Jakarta, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan sempat ingin mengundurkan diri dari lembaga antirasuah. Alasannya, kondisi pemberantasan korupsi melemah setelah Undang-undang KPK direvisi.

Hal itu diungkapkan Novel saat berbincang dengan Karni Ilyas di akun Youtube ‘Karni Ilyas Club’ yang diunggah Minggu (29/11) malam.

“Saya memang sejujurnya beberapa waktu yang lalu sudah ingin mundur,” kata Novel menjawab Karni seperti dikutip media, Senin (30/11).

Namun Novel kemudian mempertimbangkan kembali keinginannya itu. Ia mengatakan, akan mundur dari KPK ketika sudah merasa tak lagi bisa berbuat apapun untuk lembaga anti korupsi tersebut.

“Kemudian ketika saya timang-timang kembali, saya berpikir saya akan menunggu sampai di masa saya enggak bisa ngapa-ngapain, enggak bisa berbuat, saya akan mundur,” ucap Novel.

Novel mengaku mulai merasakan pelemahan upaya pemberantasan korupsi usai UU KPK disahkan. Salah satu poin pelemahan yang ia soroti adalah perihal nilai independensi.

Menurut dia, independensi merupakan poin penting untuk bisa bekerja jujur dan profesional serta terhindar dari intervensi pihak lain.

Sementara di UU KPK baru, pegawai antirasuah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia khawatir perubahan ini akan mengintervensi aparat penegak hukum di KPK saat menyidik kasus.

Ia menilai independensi pegawai di KPK akan sangat berkurang apabila menjadi ASN. Bahkan, Novel mengaku kerap mendengar keluhan dari sejumlah rekannya yang berstatus ASN ketika bekerja dengan benar justru dipindahkan ke bagian lain.

“Tentu kita bisa melihat, selama ini aparat penegak hukum ketika melakukan penanganan perkara besar problemnya adalah intervensi. (Misalnya) ketika bekerja di tengah jalan kemudian dipindahkan, justru mungkin yang bekerja diberikan sanksi dan tidak bisa berbuat apapun untuk menegakkan proses dengan sebaik-baiknya,” ucap dia.

Novel tak menampik bahwa persoalan tersebut menjadi hal yang merisaukan bagi dirinya ketika saat ini bekerja di KPK. Ia berharap pemerintah lebih memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Memberantas korupsi tanggung jawabnya di presiden. Soal presiden membagi kekuasaan kepada siapa melaksanakan, beliau yang punya otoritas,” tuturnya.

Sepanjang periode Januari-November 2020, KPK mencatat 38 pegawai telah mengundurkan diri dari institusi. Dua nama besar yang telah mengundurkan diri adalah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan mantan Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam.

Alasan kebanyakan pegawai mengundurkan diri diklaim karena ingin mengembangkan karier di tempat lain.

(*/lk)

Komentar