NRFPB Dorong Proposal ke Presiden Jokowi Bahas Wilayah Papua

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Presiden Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) mendorong proposal kepada pemerintah Indonesia dalam peringatan hari ulang tahunnya pada 19 Oktober 2020 di Sentani Barat, Jayapura.

Hal itu pun dibenarkan oleh Presiden NRFPB, Forkorus Yoboisembut yang mengatakan telah mengirim surat berupa proposal kepada Presiden Jokowi, dan menegaskan bahwa Papua layak untuk menentukan nasib dengan pemerintahannya secara mandiri.

“Saya sudah kirimkan proposal kepada Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi untuk melakukan perundingan dengan kami,” ungkap Forkorus dalam kesempatannya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya adalah sebuah pemerintahan yang berhak mendapatkan prioritas dalam berbagai perundingan yang membahas tentang kemerdekaan bangsa Papua. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya memberi tenggang waktu hingga akhir ahun 2021 untuk merealisasikan tuntutannya.

“Status kami adalah pemerintahan, berbeda dengan kelompok lain-lain yang hanya sebatas organisasi dan lembaga. Mereka tidak memiliki asas dan dasar terkait klaim kemerdekaan Papua. Dengan ini saya memberi waktu sampai tahun 2021 kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil Langkah,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai organisasi selain NRFPB, pihaknya memang tidak mau menjelaskan. Namun Forkorus hanya mengindikasikan jika berbagai organisasi tersebut adalah kelompok yang saat ini cukup besar pengikutnya, meski setiap agenda yang dilakukan hanya untuk menipu rakyat Papua demi kepentingan pribadi.

Dalam mendorong perundingan terhadap pemerintah Indonesia, Ia mengancam akan menempuh jalur internasional jika proposalnya ditolak dan tidak diindahkan

“Saya akan tempuh Langkah internasional. Kami akan melakukan lobi kepada negara pasifik untuk mendukung proposal yang saya kirimkan kepada presiden Jokowi

Diakhir kesempatannya Ia mengucapkan terima kasih kepada rakyat atas hari kebangsaan ke 59 tahun dan hari pemulihan kemerdekaan yang ke 9. Ia juga menegaskan agar dasar perjuangan papua dikembalikan pada konstitusi dan badan hukum yang dimiliki NRFPB saat ini.  (Ind Paper)

Komentar