Nurhasanah Eks Ketua BPA Jadi Tersangka Kasus Bumi Putra, OJK: Bisa Ada Tersangka Lain

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menetapkan eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, periode 2018-20120, Nurhasanah, sebagai tersangka. Nurhasanah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar Perusahaan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan penyidikan atas kasus ini masih berjalan. Sehingga, kata dia, bisa saja ada tersangka lain yang juga akan ditetapkan oleh OJK.

“Tidak menutup kemungkinan,” kata Tongam saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.

Adapun perintah tertulis yang dimaksud Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Surat ini berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan.

Permintaan ini harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020. Tongam menjelaskan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020.

Menurut dia, perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera. “Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi Bumiputera,” kata dia.

Permasalahan yang dimaksud yaitu terkait penyelesaian masalah gagal bayar yang terjadi di Bumiputera. Dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan ini diketahui mengalami kerugian yang berimbas pada pencairan klaim para pemegang polis.

Saat dikonfirmasi, Nurhasanah mengatakan tidak bisa sendirian memutuskan untuk melaksanakan perintah OJK itu. Sebab, perintah itu ditujukan ke Bumiputera sebagai perusahaan, bukan dirinya seorang. “Saya tidak bisa memutuskan sendiri,” kata dia saat dihubungi di hari yang sama.

Tongam membenarkan argumen ini. Hanya saja, memang sejauh ini, baru Nurhasanah yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 53 dan/atau Pasal 54 UU OJK.

Adapun bukti-bukti untuk pihak lain di Bumiputera juga masih didalami oleh penyidik sektor keuangan di OJK. Tempo mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan Hery Darmawansyah, tapi belum direspons hingga kini.

(*/lk)

Komentar