Ogah UU Pemilu dan Pilkada Direvisi, Istana Bantah Bersiasat Singkirkan Anies

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pihak Istana dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, menegaskan pemerintah tidak menghendaki revisi Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada. Namun, penolakan pemerintah pada revisi beleid itu bukan untuk bersiasat menyingkirkan Anies Baswedan dari panggung politik.

“Enggak lah. Ya ingat lah undang-undang ditetapkan tahun 2016. Pak Gub DKI (Anies) waktu itu masih Mendikbud, jadi enggak ada hubungannya lah itu. Sama sekali enggak ada hubungannya,” kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

Pratikno tidak ingin narasi penolakan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ini diputar balikseolah-olah pemerintah memiliki agenda politik tertentu. Menurutnya, keengganan pemerintah merevisi dua UU itu disebabkan karena keputusan yang sudah ditetapkan seharusnya dijalankan terlebih dahulu.

“Justru jangan dibalik-balik juga. Jangan UU mau diubah untuk tujuan tertentu. Justru kita ingin kembali bahwa UU sudah ditetapkan tahun 2016 belum kita laksanaknan, mari kita laksanakan jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian kan UU sudah ditetapkan kok nggak jadi dijalankan,” jelasnya.

Pratikno memberi contoh UU Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam penerapannya, hal tersebut bisa diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU).

Terkait dengan UU Pilkada, Pratikno menegaskan bahwa dalam beleid tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelasnya.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menduga penolakan revisi UU Pemilu menjadi satu cara untuk menyingkirkan Anies Baswedan dari panggung politik nasional. Salah satu isu revisi UU Pemilu adalah normalisasi pilkada menjadi 2022 dan 2023. Jika UU tidak direvisi, maka pilkada tetap digelar serentak pada 2024.

Diketahui, masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta akan habis pada 2022. Jika pilkada serentak tetap digelar 2024, maka sisa jabatan Anies akan dilanjutkan oleh pejabat non definitif hingga digelarnya pemilihan di 2024. Artinya, selama satu tahun lebih itu Anies menganggur atau kehilangan panggung untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Namun, jika UU direvisi, maka Pilkada DKI akan digelar pada 2022. Anies pun berpeluang besar memenangkan pesta demokrasi Ibu Kota karena ia adalah petahana. Anies juga punya panggung untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024.

(okz)

Komentar