Oknum ASN Atau Non ASN, Pengamat Ungkap, Maraknya Isu Sentral ‘PRAKTIK MAFIA TANAH di Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Saat ini dapat dikatakan  Indonesia berada dalam kondisi darurat,  Terkait maraknya ada istilah  ‘PRAKTIK MAFIA TANAH’, hal ini kerap kita saksikan dan  terjadi hampir di sejumlah daerah,  Munculnya  tudingan PRAKTIK MAFIA TANAH, seakan membuat Isu sentral yang negative terhadap institusi plat merah, khususnya  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, saat ini tim Anti mafia tanah telah bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memudahkan pelaksanaan prosedur hukum.

Kementerian ATR/BPN sendiri telah menindak keras oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah. Macam-macam hukumannya, ada yang dipecat, ada yang diturunkan pangkatnya, tergantung kesalahannya. Perlu diketahui, orang yang bekerja di BPN ini 38.000 orang, ibarat keranjang besar apel, ada yang busuk kita buang,” ujar Sofyan Djalil pada keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).

Terkait Isu Sentral maraknya ada istilah  ‘PRAKTIK MAFIA TANAH di Indonesia,  Redaksi JurnalPatroliNews (JPN)  mendalami permasalahan dengan melakukan Wawancara Ekslusif bersama  Pengamat dan Praktisi Hukum   I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH. di Kediamannya, di Jakarta Barat, Minggu (16/01/22).

JPN : Akhir-akhir ini mulai marak pelaporan terkait Mafia Tanah, sebenarnya ini fenomena apa sehingga mafia tanah mendapatkan hak tanah yang dikuasai secara semena-mena bisa terjadi dengan leluasa melancarkan praktiknya ?

Agung Endrawan: Kalau ditanya terkait dengan mafia tentunya kita harus melihat dari sisi etimologi bahasa, apa sebenarnya definisi Mafia tersebut. Mafia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan, artinya ada beberapa orang yang merupakan kumpulan dalam satu tujuan untuk suatu kejahatan, isitilah gaulnya kongkalikong atau istilah umumnya permufakatan jahat, nah kejahatan sendiri dalam positive law diartikan melanggar peraturan perundangundangan (onrecht), bisa mulai dari cacat prosedur, substansi, wewenang sampai pada tindak pidananya itu sendiri. Siapa beberapa orang tersebut, bisa oknum ASN dan/atau Non ASN, tentu kalau mau dikatakan ada mafia harus dibuktikan dengan pendalaman pemeriksaan serta kajian baik itu kajian fakta dan yuridisnya. Karena ini merupakan mafia tanah maka obyek permasalahannya adalah terkait tanah. Jadi kalau ditanya mengapa ini bisa terjadi, karena ada tujuan yang sama, persetujuan bersama atau kesepakatan bersama dari beberapa orang, tentunya kejahatan harus dipandang dari tujuan yang saling menguntungkan atau setidak-tidaknya baik itu menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain atau setidak-tidaknya bisa juga merugikan orang lain atau bahkan negara atau lebih-lebih dikait-kaitkan kepada kepercayaan publik terhadap pemerintah. Terkait dengan fenomena mafia sebenarnya tidak hanya terjadi terkait tanah juga bisa hal-hal lain dan juga tidak terjadi baru-baru ini karena kejahatan selalu beriringan seiring dengan perkembangan jaman dengan berbagai model dan cara, artinya tidak semua orang berpikiran sama tergantung dari tujuan dan kepentingan, apakah tujuan dan kepentingan itu untuk niat yang baik ataukah tidak.

JPN: Terkait dengan berbagai model dan cara yang disampaikan, bagaimana model dan cara dari mafia tanah dimaksud ?

Agung Endrawan: Saya tidak ingin terlalu vulgar menyampaikan hal ini, namun ini hanyalah oknum dengan model dan cara selalu berkembang mulai dari cara convensional bisa saja dengan tidak melakukan sesuai standar prosedur karena sesuatu kesengajaan untuk “kepentingan” dan memanfaatkan oknum-oknum ASN dan/atau Non ASN termasuk dengan pihak ketiga sampai cara mengelabui dan/atau menghilangkan data-data dan fakta yang ada baik yang manual maupun yang digital. Secara prinsip cara dan model kejahatan selalu berbanding lurus dengan perkembangan jaman dan selalu dikaitkan dengan kesempatan dan keinginan/niat untuk berbuat jahat.

JPN : Jika kita amati dari waktu ke waktu sejak dekade pemerintahaan terdahulu sampai pemerintahaan Jokowi mengapa mafia tanah sepertinya selalu ada dan sangat leluasa menjalankan praktik yang memperkaya diri sendiri dan kelompoknya ?

Agung Endrawan:  Secara umum kehidupan pokok selain sandang dan pangan salah satunya adalah “papan” rumah tempat tinggal dan tempat berlindung dari panas, hujan, binatang buas dsb, karena papan merupakan kebutuhan pokok dan tidak bisa berdiri tanpa tanah maka ada papan pasti ada tanah, namun secara khusus seperti yang tadi sudah saya sampaikan, tanah ini mempunyai tujuan dan kepentingan nilai ekonomis yang tinggi bahkan sebagaian besar anggapan orang nilai jual tanah tidak pernah turun dan oleh itu banyak orang melirik menjadikan tanah tidak saja sebagai tempat tinggal semata namun ada juga kepentingan untuk mencari keuntungan dan bahkan  kekayaan. Sehingga atas pertimbangan tersebut akan selalu ada pihak-pihak namun tidak semuanya untuk mencari jalan melakukan perbuatan yang mengarah seperti yang dikenal sekarang istilah mafia tanah.

JPN: Bagaimana biasanya peran Non ASN dalam melakukan ikut serta mendukung perbuatan mafia tanah tersebut ?

Agung Endrawan:  Dalam “konteks mafia tanah” sebagaimana yang telah disampaikan diatas, peran Non ASN lebih kepada memanfaatkan dan/atau kerja sama atas potensi, kondisi, dan posisi transaksi, namun hal yang dominan memang ASN yang selalu memegang peranan baik itu sebagai pengambil kesempatan dan/atau kerja sama yang erat dengan pihak lainnya maupun sebagai pengambil kebijakan yang mengarahkan pada prinsip pembiaran atas cara dan model kejahatan mafia tanah yang ada.

JPN: Melihat dari maraknya mafia tanah tersebut, bagaimana mencegah hal tersebut tidak terjadi?

Agung Endrawan: Sebenarnya memang perlu dibangung Sistem yang memadai baik itu membangun sistem Sumber Daya Manusianya yang saling terkait dan “berintegritas”,termasuk dan tidak kalah pentingnya keteladanan dari seorang pimpinan, Sistem Pendaftaran Digitalisasi dan Database yang handal yang menghindari pendaftaran bertemu langsung kecuali hal lain yang perlu pembuktian di lapangan serta sistem pengawasan yang sangat ketat dan saling mengawasi, bila memungkinkan sistem yang dibangun adalah sistem aktif baik internal atau bekerja sama dengan ekternal dalam penelusuran tertutup guna memperoleh pertimbangan dan gambaran fakta yang sebenarnya sebelum diterbitkan sertifikat atau pemecahan sertifikat oleh pemohon dan yang tidak kalah pentingnya adanya one big data map policy antar pemangku kepentingan, supaya negara dalam organ pemerintah di dalamnya ada satu kesatuan dalam gerak dan langkah guna memberikan kepastian hukum.

JPN: Banyak korban dari mafia tanah saat ini merasa sangat pesimis akan pengaduan mereka untuk bisa dibela atas kepemilikan tanahnya, Apakah saat ini sudah tidak ada kepastian hukum untuk korban mafia tanah?

Komentar