Oknum Lurah Minta Zakat dari Toko, Gibran Langsung Bergerak dan Minta Maaf

JurnalPatroliNews – Solo,– Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka membebastugaskan seorang lurah berinisial S. 

Oknum lurah Gajahan itu dianggap terlibat menandatangani surat yang meminta pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari 145 toko yang ada di Jalan Dr. Rajiman Solo, Kelurahan Gajahan.

Dikatakan Gibran, tradisi pungli tersebut tidak dibenarkan dan tidak boleh diteruskan.

“Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu,” tegas Gibran saat mengembalikan pungli kepada pemilik toko di Solo, Minggu (2/5).

Gibran mengatakan pihaknya melakukan pengecekan pungli serupa di kelurahan lainnya di Solo. Ia juga memberi ultimatum kepada para lurah dan camat agar tidak melakukan pungli.

“Jangan harap kepada lurah dan camat mempunyai ‘mindset’ seperti itu, karena kami pelayan publik seharusnya tidak seperti ini,” kata Gibran.

Gibran juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut menolak jika ada pungli, meski ada tanda tangan lurah atau pejabat lainnya.

“Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan,” ujar Gibran.

Praktik pungli berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah dengan melibatkan oknum lurah berinisial S.

Modus pungli dilakukan dengan petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.

Gibran mengaku mendapat keluhan dari warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah. Ia pun mendatangi warga dan mengembalikan uang pungli seraya meminta maaf.

(askara)

Komentar