Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Bali Tindak 3.051 Orang Pelanggar

JurnalPatroliNews – Denpasar – Polda Bali bersama TNI, Satpol PP dan Instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 07 – 18 September 2020.

Hasilnya? Petugas menindak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu per orang dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, SH mengatakan, Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota.

Tujuannya? Untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.

Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat Bali dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Di samping itu, meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa Pandemi Covid-19 serta terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Operasi Yustisi kali ini dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait dengan mengedepankan Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Khusus Polda Bali menerjunkan 3.793 personel, termasuk yang ada di Polres.

Dari ribuan pelanggar yang terjaring dalam operasi ini ditemukan ketika petugas mengadakan razia di pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, obyek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah.

“Mari bersama-sama mematuhi Protokol
Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semoga Pandemi virus Corona ini cepat berakhir, masyarakat dapat beraktifitas seperti biasa, sehingga kondisi perekonomian masyarakat segera kembali pulih,” ucapnya.

(TiR).-

Komentar