Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja, Siapa Saja?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kartu Prakerja sudah bergulir kembali karena aturan barunya sudah terbit. Namun ada beberapa kelompok masyarakat yang dilarang ikut program vokasi dan bantuan sosial ini.

Payung hukum terbaru pelaksanaan Kartu Prakerja adalah Peraturan Presiden No.76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Aturan ini berlaku sejak 8 Juli 2020.

Menurut aturan ini, Kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Mereka wajib warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, seperti dilansir Jumat (10/7/2020).

Meski begitu tak semua orang bisa mengikuti Kartu Prakerja. Pada Pasal 3 ayat 5 disebutkan ada 7 kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja. Yakni:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat daerah
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Informasi saja, penerimaan peserta Kartu Prakerja dihentikan sementara sejak minggu kedua Mei 2020. Alasannya, melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap prosedur operasional Kartu Prakerja.

Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3,55 juta. Sebesar Rp 1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.

Setelah menyelesaikan pelatihan peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing Rp 600 ribu per bulan. Selanjut ada upah ikut survei sebesar Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.

(cnbc)

Komentar