P21..! Berkas Perkara Dianggap Lengkap, Penyidik KPK Serahkan Adi Wibowo Ke JPU Untuk Disidangkan

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Adi Wibowo, tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi, pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun Anggaran 2011, berkas perkaranya dianggap lengkap (P21).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan berkas Perkara Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk tahun 2008-2012 itu, kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Selasa (10/5/22) kemarin.

“Tim Jaksa telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik, karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Rabu (11/5/22).

Ia mengungkapkan, berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan oleh tim jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” ungkapnya.

Dengan demikian, penahanan Adi Wibowo beralih menjadi tanggung jawab tim Jaksa KPK.

Komentar