PA 212 Desak Abu Janda Jadi Tersangka dan Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin berharap pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait sejumlah pernyataan kontroversialnya belakangan ini.

“Seharusnya bisa ditetapkan tersangka dan ditahan, demi keadilan dan tegaknya hukum dan untuk bisa memperbaiki citra Polri yang sarat dengan kepentingan politik oligarki,” kata Novel dalam pernyataan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).

Meski demikian, Novel pesimistis Abu Janda bisa ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, ia sempat meyakini Polri di bawah kendali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Listyo Sigit sempat berjanji proses penegakan hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah bila dirinya menjabat Kapolri.

“Namun enggak tepat juga dugaan saya,” kata Novel.

Novel menilai tak akan ada efek jera bagi para buzzer atau pendengung bayaran bila Abu Janda tak ditahan oleh pihak kepolisian. Bila dibiarkan, kata dia, peran para buzzer sangat potensial untuk memecah belah bangsa.

“Sangat bahaya dengan ujaran-ujaran pemecah belah bangsa, apalagi yang disinggung masalah rasisme,” kata Novel.

Novel mengaku PA 212 masih menunggu pihak kepolisian untuk menyeret Abu Janda ke meja hijau. Bila tak diproses, Novel akan melayangkan protes hingga buka peluang untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.

“Protes pasti akan kami sampaikan. Namun untuk turun ke jalan kami masih pikirkan mengingat pandemi,” kata Novel.

Sebelumnya, Abu Janda sempat melontarkan pernyataan di akun Twitter pribadinya @permadiarya1 terkait ‘Islam Agama Arogan’.

Abu Janda juga dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia atas cuitannya soal dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai soal evolusi.

(cnn)

Komentar