Pagi Ini, KPK Serahkan Barang Rampasan Rp 36 M ke Kementerian ATR/BPN

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun barang rampasan yang diserahkan terdiri dari satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 26.883.599.000,00 (ex barang rampasan negara dalam perkara atas nama terdakwa Irjen.Pol. Drs. Djoko Susilo, S.H, M.Si) dan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan No.6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 10.054.766.000,00 (ex barang rampasan negara dalam perkara atas nama terdakwa Bambang Irianto,SH.,MM).

“Total seluruhnya yang diserahkan senilai Rp. 36.938.365.000,00 (Rp 36,9 miliar),” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam acara penyerahan penggunaan aset BMN dari KPK kepada Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (16/7/2020).

Untuk diketahui, dasar hukum dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:

a. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 36/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 3 September 2013 atas nama Terdakwa Irjen. Pol. Drs. Djoko Susilo, S.H, M.Si yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KM.6/2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

c. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/Tpk/2017/Pn.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Terdakwa Bambang Irianto,SH.,MM yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

d. Keputusan Nomor 137/KM.6/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Tanah yang diserahkan tersebut rencananya diperuntukkan untuk hal-hal sebagai berikut:

a. Satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, untuk lokasi Kantor Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta

b. Satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp. 10.054.766.000,00, untuk Kantor ATR/BPN Kota Madiun. (lk/*)

Komentar