Pak Anies ! Jangan Kasih Kendor, Usir Penjajah dari Graha Cempak Mas

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejadian pendzaliman membawa hikmah. Setelah 20 hari listrik dan air di Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) dimatikan lalu koridor diduga dijaga dan ditiduri sejumlah preman bayaran PT Duta Pertiwi Tbk atas perintah orang yang mengaku bernama ACUN, aduan ratusan warga GCM ke HP Gubernur Anies akhirnya membuat Walikota Jakpus, Dhany Sukma bertindak tegas.

“Pak Walikota tengah malam langsung sidak dan memimpin langsung penyalaan listrik dan air”,  demikian Jopi Tazar yang rukan dan apartemennya menjadi korban.

Namun, belum 24 jam, giliran apartemen  milik Usman menjadi sasaran. Kontan Walikota marah lagi dan memerintahkan Camat Kemayoran untuk membuka Posko Pengaduan untuk warga RW08 yang diperlakukan sewenang-wenang, seperti dimatikan listrik dan air, teknisi mau memperbaiki internet atau AC dihalang-halangi, keluar masuk barang dihalangi sejumlah preman, warga mau ke kolam renang/gym diblok.

“Tentang Pelanggaran HAM, Petunjuk untuk Warga dalam rangka pengaduan kepada KOMNAS HAM RI, sebaiknya dilengkapi sebagai berikut: 1. Difoto dan divideo wajah pelaku, kalau ada nametag selain wajah di zoom juga nametag nya dan tempat dinas nya di zoom. 2. Wajib ditanya dengan baik-baik siapa nama dan atas perintah siapa melakukan tsb, apakah ada surat perintah tertulis, kalau ada difoto/video juga. Bila tidak ada ditanya apa motif melakukan nya dan direkam. Hal tersebut akan memudahkan penanganan kasus yang ada dengan lebih cepat”, penjelasan Endah Ayu dari KATAHUKUM (KAwalnawaciTA bidang HUKUM).

Posko Pengaduan akan terus dijalankan sampai dengan diadakannya RUTA sekaligus, sesuai Amanah UU20/2011 maka P3SRS wajib menunjuk atau membentuk Badan Pengelola baru di GCM dibawah pengawasan DPRKP DKI. 

 Apalagi, secara hukum, pengesahan P3SRS dinilai sudah tepat karena pengurus pimpinan Tonny Soenanto dkk, yang disahkan oleh Sarjoko, Kepala Dinas PRKP Prov DKI,  sudah menang Kasasi 100K/PDT/2017 dan setelah terbit Pergub 132/2018, 133/2019 dilaksanakan RUALB 2 Maret 2019 dimana semua kepengurusan Kawasan rusun se DKI didemisionerkan dan lantas wajib mengikuti langkah-langkah Pergub untuk menyesuaikan AD/ART dan Kepengurusan.

 “Dalam prosesnya dari awal sampai akhir dikawal oleh semua Instansi terkait seperti  Kementerian PUPR, TGUPP DKI, DPRD DKI, DPRKP, bahkan DPD RI sehingga tidak  mungkin ada cacat hukum”, menurut  Jemmy Wollah Ketua RW08 yang selalu netral karena mewakili pemerintah di tingkat paling bawah.

“Dari awal semua warga mendapat undangan untuk partisipasi termasuk oknum-oknum PT Duta Pertiwi Tbk, Herry Wijaya yang memiliki unit, namun mereka dengan arogan mengabaikan undangan dari DPRKP dan tidak pernah hadir”, Harhar Satmiko selaku Ketua Panmus menambahkan.

“Karena oknum-oknum PT Duta Pertiwi Tbk tidak sampai 10 orang, maka sampai kiamat, PT Duta Petiwi Tbk dan figur-figurnya TIDAK AKAN bisa mengadakan RUALB sebagaimana diatur oleh Pergub tersebut. Makanya mereka menggunakan jalur hukum”, ketua RW 08 Jemmy R. Wollah menegaskan. 

Komentar