Panglima TNI Harus Tegas TNI AL Jaga Wilayah Laut Indonesia Sekitar Natuna

Apabila terjadi ancaman pada kedaulatan negara dilaut, maka untuk menegakkan kedaulatan diwilayah laut teritorial sekitar pulau Natuna dilaksanakan oleh KRI dari TNI AL berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI.  

Oleh karena ancaman yang mungkin terjadi di wilayah laut teritorial dan wilayah laut ZEE Indonesia disekitar pulau Natuna, adalah ancaman terhadap pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kedaulatan, maka yang harus Operasi Pengamanan Laut itu tentunya harus dikoordinasikan oleh TNI AL. Hal ini disebabkan karena dalam UU 34/2004 tentang TNI, TNI AL bertugas untuk mengatasi ancaman kedaulatan dan ancaman pelanggaran hukum diwilayah laut yurisdiksi Indonesia.

Pelaksanakan Operasi Pengamanan Laut ini mutlak harus dilakukan oleh para Penyidik dilaut, untuk menghindari terjadinya pelanggaran HAM atas kapal yang tertangkap terutama bila menyangkut tetangkapnya kapal-kapal berbendera asing. Tuduhan adanya penggaran HAM pada Operasi Pengamanan Laut ini dapat terjadi apabila penangkapan kapal yang melakukan pelanggaran hukum itu dilakukan oleh institusi yang bukan penegak hukum, serta petugas yang tidak berstatus sebagai penyidik. Hal ini perlu dilakukan mengingat sekarang ini Penegakan Hukum dilaut sedang menjadi sorotan dunia Internasional.

Komentar