Panitia Bakal Disanksi soal Kerumunan Acara Habib Rizieq? Ini Kata Wagub DKI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan sudah memberikan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri Habib Rizieq Syihab. Lalu bagaimana dengan pihak penyelenggara?

“Ya jadi memang ada ketentuan yang ada dalam ketentuan yang ada itu, kita hanya memberikan sanksi terkait kerumunan itu yang melanggar. Jadi bagi warga yang tidak menggunakan masker itu yang diberi sanksi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat dihubungi detikcom, Minggu (15/11/2020).

Riza memastikan pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait kerumunan ini. Bahkan, Pemprov DKI akan memikirkan langkah ke depan untuk turut memberikan sanksi kepada ketua penyelenggara jika terdapat kerumunan dalam acara yang digelar.

“Itu emang menjadi evaluasi kita ke depan agar ke depan nanti kalau terjadi kerumunan kita dapat memberikan sanksi bagi panitia, bagi penyelenggara yang melaksanakan ke depan akan kita evaluasi,” ucapnya.

“Iya yang itu yang nanti ke depan akan kita evaluasi mudah-mudahan kejadian kegiatan-kegiatan maulid ke depan tidak lagi dilaksanakan dengan cara menghadirkan sebanyak mungkin jemaah nanti kita minta dilakukan dengan cara virtual,” sambung dia.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengirimkan dua surat kepada Habib Rizieq Syihab tentang acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi. Pada surat soal Maulid Nabi, disebut ada sanksi jika melanggar protokol kesehatan.

Dilihat detikcom, Sabtu (14/11), dua surat tersebut tertanggal 13 November 2020. Surat pernikahan ditujukan kepada Habib Rizieq Syihab selaku orang tua pengantin, kemudian surat Maulid ditujukan kepada ketua panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam surat tentang kegiatan pernikahan, Bayu meminta agar Habib Rizieq memperhatikan protokol kesehatan. Ruangan tempat akad hanya boleh diisi maksimal 30 orang.

“Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta kepada Saudara untuk menerapkan protokol kesehatan, baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan,” tulis Bayu dalam suratnya.

“Menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan COVID-19, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan peralatan lainnya yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk surat pelaksanaan Maulid, selain soal protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, masker, serta pemeriksaan suhu tubuh, Bayu meminta ada pembatasan jumlah pengunjung. Diminta, peserta yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.

“Membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50 persen lokasi kegiatan,” kata Bayu.

Pemprov menyebut ada sanksi jika melanggar protokol kesehatan dan batas maksimal pengunjung. “Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta,” kata Bayu.

(dtk)

Komentar