Papua Mau Dimekarkan Jadi 5 Provinsi, Wanita Ini Bilang Itu Cuma Bagi-bagi ‘Lahan Basah’

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Wilayah Papua rencananya akan dimekarkan menjadi lima provinsi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, usai menggelar rapat kerja dengan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Seperti diketahui, provinsi di tanah Papua yang masuk wilayah Indonesia saat ini ada dua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Sebelum mekar jadi dua, provinsi ini bernama Provinsi Irian Jaya.

Pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan sehingga menjadi lima, ditambah tiga dari yang ada sekarang,” kata Mahfud, merujuk amanat UU.

Namun, rencana itu menuai kecaman dari Veronica Koman, aktivis HAM yang memang getol menyoroti masalah-masalah HAM di Papua.

Menurut Koman, pemekaran Papua menjadi lima provinsi hanyalah taktik pemerintah Indonesia untuk mencengkeram Papua supaya tidak lepas dari wilayah NKRI, sekaligus merespons gencarnya penolakan perpanjangan Otonomi Khusus (otsus) oleh rakyat Papua.

Taktik ‘divide et impera’: kelompok elite Papua makin dijanjikan surga oleh Jakarta untuk mengisi posisi-posisi baru yang akan lahir dari pemekaran. Tujuannya supaya elite Papua setuju untuk memperpanjang otsus,” kata Koman.

Koman menekankan bahwa rencana ini hanyalah strategi untuk bagi-bagi “ladang basah” karena jabatan-jabatan baru akan muncul seiring lahirnya provinsi baru.

“Ribuan aparat keamanan tambahan akan diterjunkan ke tanah Papua untuk mengisi 3 kodam dan 3 polda baru. Ini untuk memperkuat cengkeraman NKRI, sedangkan rakyat akan makin tercekik dan pelanggaran HAM baru akan terus terjadi.

Koman menilai bahwa rencana ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Indonesia tidak mendengarkan aspirasi rakyat Papua, dan sebaliknya malah sibuk dengan kepentingan elite di Jakarta.

Rencana pemekaran ini akan melibatkan Kaukus Papua MPR. Mereka siapa jadi? Katanya dasar pemekaran adalah untuk memenuhi amanat UU Otsus, tapi kenapa dalam implementasinya menggunakan aktor bentukan Jakarta yang tidak dikenal dalam kerangka UU Otsus. Jakarta stop mendikte Papua, dengarkan aspirasi rakyat Papua!” imbuh Koman.  (indozone)

Komentar