Patuhi Putusan MK, Wamen Rangkap Jabatan, Harus Mundur dari Jabatan Komisaris dan Direksi BUMN

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Pengamat kebijakan publik, Nanang Priyo Utomo menilai para wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju yang saat ini juga menjabat sebagai komisaris atau direksi di BUMN atau swasta hendaknya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan.

Larangan ini diputuskan MK pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 lalu, terkait gugatan Undang-undang No 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

“Dengan adanya putusan MK ini maka para Wamen yang merangkap jabatan, seharusnya mundur dari jabatan komisaris atau direksi di BUMN atau perusahaan swasta. Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain selain harus diikuti dan dijalankan,” ujar Nanang kepada wartawan, Jumat (4/9).

Nanang juga mengatakan, jika para Wamen tersebut masih enggan untuk melepas jabatan rangkapnya, maka apapun baik jabatan, putusan atau tindakan hukum yang dilakukannya menjadi inkonstitusional atau melanggar hukum.

“Nah ini kan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan saat ini jika putusan MK saja tidak digubris,” tekan Nanang.

Sebagai pembantu presiden, sambung Nanang, harusnya memberikan keteladanan ke hadapan publik untuk taat pada konstitusi.

Pengingkaran terhadap putusan MK ini bukan saja tindakan melawan konstitusi, tetapi juga punya konsekuensi jabatan dan kebijakan yang diambil pejabat tersebut inkonstitusional. Ini contoh yang sangat buruk.

Menurut Nanang, dengan mundur dari jabatan rangkap tersebut maka para Wamen ini akan lebih fokus untuk melaksanakan tugas utamanya.

“Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, butuh keseriusan semua pihak untuk mencurahkan perhatiannya agar dampaknya tidak berimbas luas ke berbagai sektor kehidupan. Dan para wamen juga bisa lebih fokus untuk membantu menteri-menteri terkaitnya,” urai Nanang.

Pada 27 Agustus 2020 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Hal tersebut menjawab gugatan soal Undang-undang 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan Wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Gugatan ini  diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.

Selanjutnya, hakim menyatakan dalam UU 39/2008 telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan tersebut juga berlaku untuk jabatan wamen.

Wamen ditempatkan sebagai pejabat yang sama statusnya dengan menteri, sama sama political appointee, bukan jabatan karir, yang juga perlu pertanggungjawaban publik.

Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi Wamen.

(lk/*)

Komentar