Patuhi Tatib, Pimpinan DPR Larang RDP Bahas Joko Tjandra, Komisi III : Nilai Sangat Urgen

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsudin tidak memberikan izin RDP bagi Komisi III untuk membahas polemik buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra. Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan jika langkah Komisi III murni menjalankan pengawasan yang mendesak.

“Jangan kemudian dituduh ada apa, ini murni fungsi pengawasan,” kata Hinca di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Dia menjelaskan, dalam Tata Tertib DPR pasal 53 ayat 3 memberi peluang kegiatan pengawasan tersebut selama masa reses. Fungsi pengawasan melalui RDP bisa dilakukan untuk merespon sesuatu hal yang dianggap mendesak.

Eks Sekjen Partai Demokrat itu menyampaikan, polemik pelarian buron kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp904 miliar itu memenuhi asas pasal 53 ayat 3 tersebut. Dia menilai polemik ini sangat urgen dan harus diselesaikan.

“Karena ini menyangkut sesuatu yang sangat fundamental dan fungsi DPR itu penting melakukannya,” ungkap dia.

Namun, mantan Sekjen PSSI itu tidak mempermasalahkan jika niat Komisi III menyelenggarakan RDP saat reses tidak terealisasi. RDP akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

“Kalau memang tidak diizinkan, ya sudah masa sidang yang akan datang tetap akan kita lakukan,” sebut dia.

Komisi III telah menyampaikan surat izin penyelenggaraan RDP saat masa reses kepada pimpinan DPR pada Rabu, 15 Juli 2020. Namun, pengajuan tersebut belum mendapatkan direspon oleh pimpinan DPR.

Ketua Komisi III Herman Hery menyampaikan, pengajuan tersebut sudah mendapatkan restu dari Ketua DPR Puan Maharani. Namun, izin resmi diproses oleh Azis sebagai Korpolkam.

“Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman.

Sementara itu, Azis mengaku heran dengan sikap pihak yang ngotot menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III saat masa reses.

“Jadi saya nggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu, ada apa ini,” kata Azis dalam keterangan tertulis, hari ini.

Pimpinan DPR  itu menjelaskan, alasan dirinya tidak mengizinkan RDP saat masa reses karena mematuhi tata tertib (tatib).

Ketentuan tersebut termaktub pada Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Anggota Komisi III itu menegaskan, tatib tersebut disusun dan sudah menjadi kesepakatan bersama. Semua anggota DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) harus mematuhi ketentuan tersebut.

“Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot,” ujar dia. (lk/*) 

Komentar