PDAM Bekasi Digugat Pelanggan 2.62 Milyar

JurnalPatroliNews – Kota Bekasi, Akibat kecewa 20 tahun tidak memperoleh pelayanan air bersih dan jaringan air hanya hidup jam 02.00 pagi yang mengeluarkan air bercampur lumpur, Hotman Situmeang warga Perumnas Dua Kota Bekasi menggugat PDAM Bekasi Tirta Bhagasasi untuk membayar ganti rugi senilai Rp 2,62 milyar.

Ferdinand Montororing advokat senior yang juga dosen ilmu hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta kuasa hukum Hotman Situmeang serta advokat Martilla Meldy Montororing ketika dijumpai di Kepanitraan BPSK Kota Bekasi menjelaskan bahwa inti gugatan pada PDAM Bekasi Tirta Bhagasasi karena mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab sebagai penyedia air minum bersih bagi warga Kota Bekasi selama 20 tahun.

Keluhan warga yang sudah lama disampaikan bahwa air minum bersih yang disalurkan sangat tidak layak dikonsumsi oleh manusia, hanya layak dikonsumsi oleh kerbau. Tindakan PDAM Bekasi sangat tragis dan tidak manusiawi, oleh karena itu kelalayan PDAM harus di koreksi melalui upaya hukum yang tersedia dalam hal ini kita minta BPSK Kota Bekasi mengganjar hukuman ganti rugi kepada konsumen.

Nanti kita tunggu proses pemeriksaan kasus ini sejauh mana sansksi hukum yang akan diberikan. Kami berharap BPSK Kota Bekasi dapat bersikap fair play dan objektif dalam mengadili kasus ini.

Komentar