Pebisnis Tol Akan Diwajibkan Beri 30 Persen Rest Area ke UMKM

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah bakal mewajibkan badan usaha jalan tol untuk mengalokasikan minimal 30 persen dari total luas lahan area komersial di tempat istirahat untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Rancangan beleid ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid itu pemerintah mengubah Pasal 7 dan menyisipkan Pasal 7A pada PP15/2005.

“Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun untuk jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi,” tulis Pasal 7A (2) RPP tersebut, dikutip Kamis (4/2).

Dalam RPP tersebut, pemerintah mengatur tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa penambahan area produksi tertentu dan daerah serta promosi UMKM, penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik; dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.

Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan di jalan tol itu dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan.

Selain itu, pengusahaan harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMKM. Namun, UMKM yang bisa memanfaatkan lapak usaha tersebut harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

(cnn)

Komentar