Pedagang Menolak Divaksin, Anies: Kita Mulai dengan Anjuran Dahulu

JurnalPatroliNews – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya lebih berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap pedagang pasar agar mau ikut program vaksinasi Covid-19. Hal ini disampaikan Anies menanggapi sanksi terhadap pedagang pasar jika ada yang menolak divaksin.

“Kalau saat ini di kita kan menawarkan, ditawarkan kan diambil atau tidak kan,” ujar Anies di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Anies mengatakan, karena vaksinasi terhadap pedagang pasar baru dimulai, maka pendekatannya lebih bersifat menganjurkan untuk mengikuti program vaksinasi.

“Sekarang semuanya dimulai dengan anjuran untuk vaksinasi dan mereka mendaftar kemudian dari situ dilakukan vaksinasi, jadi kita pada fase ini, fase mengundang,” tandas Anies.

Anies berharap, vaksinasi terhadap pedagang pasar bisa mempercepat upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, kata dia, pasar adalah salah satu tempat dengan tingkat interaksi yang tinggi.

“Dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya. Karena pasar adalah salah satu tempat yang palling banyak interaksi orangnya,” pungkas Anies.

Anies tidak memberikan penegasan soal sanksi terhadap pedagang pasar jika menolak divaksin. Anies lebih menganjurkan dan menawarkan agar pedagang pasar ikut program vaksinasi.

Sanksi terhadap penolak vaksinasi di Jakarta sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 di Jakarta. Dalam Perda tersebut, menyatakan sanksinya adalah pidana denda Rp 5 juta.

(bs)

Komentar