Pelurusan Sejarah : Bergabungnya Papua Kepangkuan NKRI

Jurnalpatrolinews – Papua : Perundingan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, tahun 1949 tercapai kesepakatan tentang penyerahan kedaulatan secara resmi kepada Indonesia dan khusus penyerahan Irian akan “ditunda” selama satu tahun. Sewaktu Indonesia menuntut penyerahan ini, Belanda melakukan tafsir “ditunda” yang diartikan sebagai dirundingkan kembali. Sejak itu hubungan Belanda dan Indonesia memanas.

Belanda memang tidak ingin wilayahnya ini jatuh ke tangan Indonesia. Sejak tahun 1946, Belanda berusaha menjadikan berbagai wilayah di Indonesia sebagai Negara federal yang bernaung di wilayah Uni Belanda. Lebih dari itu Belanda berkeinginan membuat Irian Barat sebagai penampungan bagi peranakan Indo yang bermukin di Indonesia atau warga Negara Belanda yang berada di Eropa. Namun rencana ini tidak berjalan lancar.

Perjanjian itu menyebutkan Belanda harus angkat kaki paling lambat mei 1963. Setelah serah terima dari UNTEA Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ke Indonesia pada bulan Mei 1963 dalam rapat raksasa di Merauke. Irian Barat yang dihadiri Gubernur Aceh, Hasjimi dan Gubernur pertama Irian Barat, E.J. Bonay.

Irian Barat tak otomatis menjadi bagian dari Indonesia. Kesepakatan New York mengamanatkan agar pemerintah Indonesia menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat (Papera) Irian Barat, paling lambat akhir tahun 1969 dengan pilihan bergabung dengan Indonesia atau merdeka.

Dalam perjalanannya, Masyarakat Papua menunjukan bukti kepada duni bahwa mereka memiliki hak menentukan nasib sendiri. Penentuan nasib sendiri itu dilakukan dibawah pengawasan PBB melalui Pepera tahun 1969.

Dalam Pepera itu tidak mungkin dilakukan “one man, one vote”, sehingga diwakilkan kepada tokoh masyarakat atau kepala suku. Hal itu karena faktor transportasi dan masih banyak wilayah Irian Barat yang terpencil. Kenyataan ini dipahami oleh PBB dalam siding tanggal 19 Desember 1969, mengukuhkan hasil Pepera menjadi resolusi no 2504, dengan 84 negara setuju, 30 negara abstain dan tidak ada satu negarapun yang menentang. Jadi secara hukum Iternasional. Irian barat sah menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Masyarakat Papua memiliki kesetaraan dengan masyarakat diwilayah lainnya, bahkan pemerintah sangat memperhatikan ketertinggalan di Papua. Dengan segera melakuakan  pembenahan disegala sektor. Papua mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat seperti adanya otonomi khusus, jaminan kesehatan dan sarana pendidikan, kesetaraan, toleransi dan saling menghargai merupakan wujud nyata dalam perilaku masyarakat sehari-hari di Papua, namun situasi yang damai ini terkadang diganggu oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, demi kepentingan pribadi, jabatan dan memperkaya diri dan kelompoknya.

Pertanyaanya sekarang, siapa yang menjajah Papua saat ini ?                                   

(Kitorangpapuanews)