Pemanggilan Anies Baswedan Dinilai Berlebihan, Polisi: Di Mananya?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat buka suara soal anggapan pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan berlebihan. Dia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut hanya bersifat klarifikasi.

“Kesannya kalau dipanggil polisi itu, dikriminalisasi dan sebagainya. Ini pemahamannya kita samakan dulu, tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi, berlebihannya di mana?” kata Ade di kantornya, Rabu, 18 November 2020.

Ade menjelaskan, Anies Baswedan dipanggil penyidik untuk menanyakan status Jakarta saat acara Rizieq Shihab berlangsung. Ia berujar, keterangan soal itu nanti akan berkaitan dengan Undang-undang Kekarantinaan.

“Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk, pertama menentukan status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, PSBB, PSBB transisi, atau tidak ada PSBB,” ujar Ade.

Pernikahan putri Rizieq Shihab dilakukan berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Front Pembela Islam (FPI) selaku panitia acara melangsungkan kegiatan itu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 14 November lalu. Acara dihadiri oleh ribuan orang.

Kerumunan di masa pandemi Covid-19 itu berujung pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh polisi.

Pemanggilan ini mendapat kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar. Dia menilai pemanggilan Anies Baswedan berlebihan, karena polisi disebut tidak punya kompetensi atau kewenangan memanggil pejabat negara dalam urusan pelanggaran kebijakan.

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai langkah polisi memanggil Anies Baswedan ini bersifat politis. “Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan,” kata dia, Rabu, 18 November 2020.

(tmp)

Komentar