Pembuatan Sertifikat Gratis Tahun 2024, Program Pemerintah di Seluruh Indonesia. Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Status kepemilikan tanah akan terbukti sah secara hukum dengan sertifikat tanah.

Oleh sebab itu, setiap pemilik tanah harus memiliki sertifikat agar terhindar dari masalah seperti sengketa atau perebutan tanah.

Data terbaru yang dikumpulkan pada Sabtu (15/6/2024) menunjukkan bahwa pemerintah menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah program yang bertujuan untuk mendaftarkan tanah secara serentak bagi semua objek tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu desa atau kelurahan.

Program yang telah berjalan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025 ini memungkinkan masyarakat dengan syarat dan kriteria tertentu untuk membuat sertifikat tanah secara gratis.

Berikut syarat-syarat untuk membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
  • Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
  • Bukti surat tanah (seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
  • Bukti setor BPHTB dan PPh (dikecualikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah)

Langkah-langkah untuk membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL adalah sebagai berikut:

Berikut syarat membuat sertifikat tanah gratis melalui PTSL:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

– Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

– Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan

– Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)

Meskipun pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ini gratis, pemohon tetap harus menyiapkan biaya untuk beberapa hal lainnya. Pembebasan biaya hanya mencakup penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan. Biaya lain yang perlu disiapkan mencakup penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, dan operasional petugas.

Biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen berbeda-beda di setiap daerah, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Berikut rincian biayanya:

Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

    Selain itu, ada juga biaya untuk pembuatan Letter C, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, meterai, dan fotokopi berkas.

    Komentar