Pemerintah Akan Minta Pendapat Pakar, PWI, LSM Hingga DPR, Soal Revisi UU ITE

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan pemerintah segera melakukan dengar pendapat dengan pakar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diketahui, pemerintah saat ini telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU ITE. Tim ini akan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021. “Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja. Tim ini juga akan mengundang pakar, mendengar PWI, dan semua ahli akan didengar, LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar nggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi dan kita akan bicara dengan koridor,” kata Mahfud dari keterangan videonya kemarin.

Bahkan, tim bentukan Polhukam ini juga akan mendengar dari DPR. Pasalnya, kata Mahfud, ada anggota Dewan yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena negara akan berbahaya jika tidak punya UU ITE. “Kita juga akan mendengar DPR. Karena kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau enggak ada UU ITE. Lalu, bagaimana orang kalau mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan atau membuat konten pornografi tapi tidak dibuat langsung itu apakah akan dihapus ada ketentuan seperti itu,” jelas Mahfud.

(*/lk)

Komentar