Pemerintah Jamin Pasien Covid-19, KPC PEN : Tak Perlu Bayar Selama di RS, Tapi…..?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan sebagai pasien Covid-19 tidak perlu membayar selama menjalani perawatan di rumah sakit. Sebab, pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung negara.

Penegasan mengenai pembebasan biaya ini disampaikan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) melalui laman resmi penanganan Covid-19 di Indonesia. KPC PEN menyebut RS tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien Covid-19.

“Namun dalam situasi ketika pasien dan keluarga pasien Covid-19 ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan, ada selisih biaya yang dimintakan kepada pasien,” tulis KPC PEN, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Pembebasan biaya yang harus ditanggung penderita Covid-19 di RS juga sudah diatur melalui Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada akhir Januari lalu.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah sebagai berikut:

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

3. Konfirmasi Covid-19. Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang dirawat pada rumah sakit di wilayah RI.

Kadir juga menjelaskan, pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif, serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

“Batasnya sampai pasien negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit test PCR (negatif),” katanya

Sementara, bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri dengan gejala ringan atau tanpa gejala, Kemenkes sudah menyediakan layanan telemedicine dan obat gratis.

Lalu, paket obat gratis yang disediakan Kemenkes bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah terdiri dari dua paket.

Paket A untuk Pasien Tanpa Gejala berisi multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.

 Paket B untuk Pasien Bergejala Ringan yang terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab, dan paracetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

Berikut alur untuk mendapatkan obat, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Komentar