Pemerintah Matangkan Rencana Pembubaran KASN

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan usulan pembubaran atau penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan didalami bersama DPR.

Usulan tersebut, kata dia, bisa dibahas secara detail dengan membentuk panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja).

“Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detail dalam Pansus maupun Panja,” kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/1).

Dia menerangkan, langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengawasan sistem merit manajemen ASN saat ini ialah memperkuat fungsi serta peran yang berkaitan untuk mengevaluasi kinerja KASN.

Selain itu, evaluasi sistem merit yang terkait dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya juga harus dilihat lebih dalam terkait usulan penghapusan KASN.

Usulan penghapusan KASN sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Syamsurizal. Ia berkata, mengusulkan agar pemerintah menghapus KASN kemudian mengalihkan tugas, fungsi, dan wewenang KASN ke Kemenpan RB.

“Penghapusan lembaga KASN. Fungsi, tugas, dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian,” ujarnya.

Dia berpendapat, keberadaan KASN tak memiliki urgensi yang cukup kuat saat ini. Menurutnya, tugas, fungsi, serta wewenang KASN pun bisa dikerjakan oleh kementerian yang terkait.

“Apabila tugas, fungsi, dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru, melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi, dan akuntabilitas dari Kementerian,” imbuhnya.

Dalam setahun terakhir, pemerintah diketahui telah membubarkan sejumlah lembaga negara. Tjahjo sendiri pernah mengatakan kebijakan pembubaran lembaga negara tetap akan dilakukan pemerintah pada 2021 ini.

Namun, menurutnya, pembubaran lembaga negara di 2021 ini akan melalui perubahan Undang-undang (UU) kepada DPR.

“Usulan [pembubaran lembaga] berkaitan dengan keputusan UU akan kita coba ajukan ke DPR tahun depan. Mana kira-kira lembaga yang tumpang tindih. Mana lembaga yang bisa dintegrasikan ke kementerian, lembaga, atau institusi yang sudah ada,” ujar Tjahjo dikutip dari Youtube Kementerian PANRB, 1 Desember 2020.

Ia menjabarkan sudah ada puluhan lembaga negara yang dibubarkan dalam periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Tjahjo memastikan pembubaran akan kembali dilakukan, termasuk lembaga negara yang landasan hukumnya berdasar pada UU.

Tjahjo tidak menyebut berapa lembaga yang bakal dibubarkan pada tahap selanjutnya, namun ia mengakui prosesnya akan jauh lebih panjang dibanding pembubaran melalui peraturan presiden.

Mulai tahun ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR serta membentuk panitia kerja bersama untuk membahas wacana pembubaran beberapa lembaga. Ia berharap langkah ini dapat memaksimalkan efektivitas dan fungsi pemerintah.

(cnn)

Komentar