Pemerintah Pastikan, Manfaat BPJS Tak Berkurang Meski Iuran Lebih Ringan

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Pemerintah memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak berkurang meskipun pembayaran iuran lebih ringan dan batas waktu bayar dilonggarkan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19.

“Selama masa penyesuaian iuran, manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diterima Peserta tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi beleid tersebut yang dikutip rekan media, Senin (7/9).

Meski demikian, dalam Pasal 25, disebutkan peserta atau pekerja yang hendak melakukan klaim jaminan pensiun setelah PP 49/2020 berlaku tetap harus melunasi iuran yang tertunggak.

“… Iuran seluruh kewajiban bagian pemberi kerja termasuk yang ditunda harus dibayar lunas oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum manfaat lumsum diberikan kepada Pekerja,” tegas pasal tersebut.

Seperti diketahui, dalam PP 49/2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan pembayaran iuran program Jamsostek yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan per 1 September 2020.

Dalam beleid yang diteken 31 Agustus  2020 itu, Jokowi menyatakan pemerintah memberikan penyesuaian iuran bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu.

Penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan.

Kemudian, keringanan iuran JKK dan iuran JKM, serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP.

Keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran JKK yang ditanggung peserta menjadi hanya satu persen.

Iuran JKK bagi peserta penerima upah sendiri terbagi menjadi lima kategori. Pertama, tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar satu persen dikali 0,24 persen dari upah, sehingga menjadi 0,0024 persen dari upah sebulan.

Kedua, tingkat risiko rendah satu persen dikali 0,54 persen menjadi 0,0054 persen per bulan. Ketiga, tingkat risiko sedang sebesar satu persen dikali 0,89 persen menjadi 0,0089 persen per bulan.

Keempat, tingkat risiko tinggi satu persen dikali 1,27 persen menjadi 0,0127 persen per bulan, dan kelima, tingkat risiko sangat tinggi, yaitu satu persen dikali 1,74 persen menjadi 0,0174 persen per bulan.

Lalu, untuk iuran JKK bagi peserta bukan penerima upah diturunkan sebesar satu persen dari iuran nominal peserta.

Hal ini berlaku juga untuk pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada pemberi kerja di usaha jasa konstruksi ditetapkan sebesar satu persen dikali 1,74 persen sama dengan 0,0174 persen per bulan.

Kemudian, untuk iuran JKK bagi pekerja yang tidak diketahui upahnya, maka besar iuran JKK dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi.

Selanjutnya, untuk iuran Jaminan Kematian diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi 1 persen.

Ketentuan rincinya, iuran bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen menjadi 0,003 persen per bulan dan peserta bukan penerima upah sebesar satu persen dikali Rp6.800 menjadi Rp68 per bulan.

Formula ini juga berlaku untuk pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu. Hanya saja, seluruh keringanan ini baru bisa didapat bila pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu mendaftar sebelum Agustus 2020 dan sudah melunasi iuran sampai Juli 2020. (lk/*)

Komentar