Pemerintah Resmi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Dari KEIN Hingga BRTI

JurnalPatroliNews – Jakarta,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Berdasarkan beleid itu, pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional. Perpres Nomor 112 itu diteken Jokowi pada 26 November 2020.

Kesepuluh lembaga nonstruktural itu antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada tanggal 26 November 2020),” tulis Pasal 7 beleid itu.

Salah satu yang paling mencolok adalah pembubaran KEIN. Seperti diketahui, KEIN merupakan think-thank pemerintahan Joko Widodo pada periode pertama pemerintahan. Ketika itu, KEIN dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Sutrisno Bachir.

Setelah pembubaran ini, bagaimana dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari KEIN?

“Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian,” tulis Pasal 2 Huruf f beleid itu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah akan kembali membubarkan 29 lembaga negara.

Menurut Tjahjo pihaknya sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat. Sementara itu, 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.

“[Tahun] ini 10, yang 19 akan kami sampaikan ke DPR tahun depan karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR,” kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Tjahjo menyebut salah satu lembaga negara yang bakal dibubarkan adalah Badan Otorita Jembatan Suramadu. Kata dia, terlalu banyak instansi yang tumpang tindih di lembaga negara tersebut.

(*/lk)

Komentar