Pemerintah Targetkan Peningkatan Kepatuhan Pajak, NIK Jadi NPWP

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan. Melalui integrasi ini, para wajib pajak akan lebih mudah masuk ke dalam sistem perpajakan dan mempermudah pengawasan terhadap transaksi keuangan para wajib pajak.

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, pemerintah menargetkan akan lebih banyak lagi masyarakat yang masuk ke dalam sistem perpajakan.

Dia pun berharap hal itu dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

“Belum ada target spesifik terkait penambahan wajib pajak dengan integrasi ini, karena pemerintah masih melakukan pemadanan data. Yang pasti, ini lebih sebagai ide besar yang harus kita syukuri, karena akan mempermudah proses administrasi,” kata Yustinus dalam sebuah webinar, Minggu (31/7/2022).

Meski demikian, hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa, tingkat pengetahuan publik terkait NIK menjadi pengganti NPWP masih relatif rendah.

Di mana masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program baru tersebut.

Survei yang dilakukan terhadap 1.246 responden tersebut menyatakan hanya sebanyak 28,9% dari seluruh masyarakat yang memiliki NPWP telah mengetahui hal tersebut.

Namun, responden yang memiliki NPWP dengan penghasilan di atas Rp4 juta per bulan memiliki tingkat pengetahuan lebih tinggi, yakni sekitar 43,4%.

Komentar