Pemprov Sulsel Usulkan Pengisian Karo Hukum ke Komisi ASN

JurnalPatroliNews, Jakarta — Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar mendatangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) di Jalan MT. Haryono Kav. 52-53 Pancoran Jakarta Selatan. Jumat (02/10).

Kedua pejabat tersebut diterima oleh Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto dan Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto serta didampingi Asisten Komisi ASN Bidang Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

Abdul Hayat Gani dalam kesempatan tersebut menyampaikan rencana Gubernur Sulawesi Selatan untuk melakukan pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Firdaus Dewilmar mengatakan bahwa pihaknya menganggap perlu dilakukan open bidding untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi. Ketika ada permasalahan dalam pengisian pejabat juga dapat merugikan yang bersangkutan ketika mengurus administrasi kepegawaiannya di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pihak Komisi ASN sendiri mejelaskan agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat yang hendak dipindahkan dan agar diberi kesempatan bagi mereka untuk dilihat kinerjanya,” katanya.

Menurut Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto, pimpinan yang bijak adalah apabila pimpinan tersebut bisa memperhatikan masa jabatan pegawainya untuk kemudian dipindahkan.

Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/10192/BKD tertanggal 29 September 2020 perihal Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebelumnya Komisi ASN telah mengeluarkan rekomendasi melalui surat Ketua Komisi ASN Nomor B-2638/KASN/09/2020 tertanggal 15 September 2020 perihal Rekomendasi Sdr. A. Muhammad Reza SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti Uji Kompetensi dalam rangka mutasi rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Menyusul rotasi mutasi itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bermaksud mengusulkan kembali kepada Komisi ASN, Tito Prasetyo yang merupakan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk dilakukan uji kompetensi mengisi jabatan Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Dijelaskan, hal ini dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan setelah dilakukannya Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi. Langkah ini diharapkan untuk menunjang percepatan program pemerintah dan pembangunan di Sulawesi Selatan.

Komisi ASN sendiri merupakan lembaga independen yang atas amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara (UU ASN) berperan melakukan pengawalan pada instansi pemerintah.

“Tujuannya agar pengisian pejabat pimpinan tinggi sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur pada perundang-undangan dan menerapkan prinsip sistem merit. Sehingga atas pemilihan para pejabat dengan langkah yang tepat dapat mewujudkan SDM yang profesional dan berkinerja,” ungkapnya.

(ben/*)

Komentar