Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) Lebih Efektif

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) lebih mudah dan efektif.

Sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT TI) karena dinilai sangat mempermudah dalam pengurusan perkara antar penegak hukum.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada awak media Kamis 2 Des 2021.

Menurutnya, “Salah satu tujuan implementasi SPPT TI adalah untuk optimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana. Khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana,” kata Mahfud MD dalam diskusi daring, Kamis siang.

Dikatakannya, saat ini, SPPT TI masih dikembangkan, dan diharapkan dapat menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana, ke satu sistem administrasi yang terintegrasi dan bersinergi antar LBH.

“Jadi gambarannya itu sebenarnya SPPT TI jika ada satu perkara, masuk di polisi, ditangani kapan sampai apa bulan ini, itu bisa dikontrol oleh kita yang terlibat di dalam sistem SPPTI itu,” terangnya.

“Sesudah dari polisi, dikirim kejaksaan, kapan dikembalikan diberi petunjuk atau langsung diproses kapan ke pengadilannya, di pengadilan sampai tingkat berapa, itu semua bisa dikontrol,” tambahnya.

Komentar