Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada Resmi Dibuka Besok, Mendagri : Tidak Ada Arak-arakan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mulai besok KPU akan resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2020. Mendagri Tito Karnavian meminta kepada calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri besok tidak melakukan arak-arakan atau mengumpulkan massa seperti berkonvoi.

“Tegaskan tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Mendagri Tirto Karnavian, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional Tahun 2020 yang disiarkan di YouTube Kemendagri RI, Kamis (3/9/2020).

Tito mengingatkan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan dengan peserta terbatas sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020. Ia mengimbau agar tidak ada pengumpulan massa, sebaiknya suasana pendaftaran calon juga dapat disaksikan secara virtual sehingga dapat ditonton pendukung tiap kandidat dari kediaman masing-masing.

“Jadi pendaftaran paslon dilakukan secara sangat terbatas dan kemudian bisa diamplifikasi dengan media massa atau virtual. Jadi tanpa seperti dulu yang rombongan, ramai-ramai,” katanya.

Ia mengatakan Pilkada 2020 harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat supaya tidak terjadi klaster COVID-19 baru. Tito menyebut nantinya calon kepala daerah juga harus mengembangkan ide kreatif untuk penanganan COVID-19 dan dampak ekonominya.

Sementara itu masa kampanye akan dimulai pada 26 September. Menurut Tito pada masa kampanye Pilkada nantinya calon kepala daerah didorong membuat alat peraga kampanye di alat kesehatan seperti masker dengan gambar paslon. Sedangkan peserta kampanye terbuka nanti akan dibatasi hanya boleh maksimal 100 orang, yang mana tiap 1 kandidat hanya 1 kali.

“Pengumpulan massa disepakati maksimal 100 orang. Itu pun satu kontestan hanya satu kali dan itu jaga jarak. Kalau nanti ada pelanggaran bisa disemprit oleh Bawaslu,” kata Tito.

Diketahui KPU akan membuka pendaftaran paslon Pilkada akan dibuka pada 4-6 September. Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.

Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September. Sedangkan kampanye dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember dengan jumlah peserta terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi virus Corona (COVID-19).

(lk/*)

Komentar