Pengacara Dilarang Bertemu Rizieq Shihab, Alasannya?

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dilarang bertemu dengan kliennya yang ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Alamsyah, dirinya dilarang bertemu pentolan FPI itu karena kasusnya kini telah diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia pun memprotes pelarangan ini.

“Tapi kan yang dilimpahkan kasusnya, orangnya tetap ditahan di sini,” ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.

Dari keterangan penyidik, Alamsyah mengatakan pihaknya harus mendapat izin sekaligus ditemani penyidik Bareskrim jika ingin menjenguk Rizieq. Namun ia mengaku keberatan dengan hal tersebut karena akan membutuhkan usaha dan waktu ekstra.

“Kalau tidak sekalian ditahan di sana saja atau ada satu penyidik Bareskrim yang jaga di sini tiap ada yang mau jenguk,” ujar Alamsyah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya memang sudah melimpahkan kasus Rizieq Shihab ke Mabes Polri. Walaupun, sampai saat ini pendiri FPI itu ditahan di Polda Metro Jaya.

“Kasus HRS semuanya sudah ditangani oleh Mabes Polri. Kalau masalah penahanannya, di sini sementara, sama-sama kantor polisi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab ditahan dalam kasus penghasutan yang menyebabkan kerumunan di kawasan Petamburan pada 14 November 2020. Ia ditahan setelah sebelumnya mangkir dua kali pemeriksaan polisi.

Rizieq kemudian datang pada Sabtu, 11 Desember 2020 ke Polda Metro Jaya. Polisi menganggap kedatangan Rizieq sebagai menyerahkan diri.

“Sebelumnya kan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan,” ujar Yusri.

Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

(tmp)

Komentar