Pengadilan Arab Saudi Menjatuhkan Hukuman Bagi 8 Terdakwa Dalam Kasus Pembunuhan Khashoggi

Jurnalpatrolinews – Riyadh : Pengadilan Saudi pada hari Senin membatalkan lima hukuman mati atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi dalam putusan terakhir yang memenjarakan delapan terdakwa antara tujuh dan 20 tahun, media pemerintah melaporkan.

“Lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara selama 7-10 tahun,” kata pejabat Saudi Press Agency , mengutip juru bicara jaksa penuntut umum.

Tak satu pun dari terdakwa disebutkan namanya dalam apa yang digambarkan sebagai putusan pengadilan terakhir tentang pembunuhan yang memicu protes internasional.

Vonis itu diambil setelah putra Khashoggi mengatakan pada Mei mereka telah “mengampuni” para pembunuh , sebuah tindakan yang dikutuk sebagai “parodi keadilan” oleh seorang pakar PBB.

Pengampunan keluarga menyelamatkan nyawa lima orang yang tidak disebutkan namanya yang dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan 2018 dalam putusan pengadilan bulan Desember, yang dikecam oleh kelompok hak asasi manusia setelah dua pembantu utama putra mahkota dibebaskan dari tuduhan.

Khashoggi – orang dalam keluarga kerajaan yang berubah menjadi kritikus – dibunuh dan jenazahnya dimutilasi di konsulat kerajaan di Istanbul pada Oktober 2018 , dalam kasus yang mencoreng reputasi penguasa de facto Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Khashoggi, seorang kritikus putra mahkota berusia 59 tahun, dicekik dan jenazahnya dimutilasi oleh pasukan Saudi yang terdiri dari 15 orang di dalam konsulat, menurut pejabat Turki.

Komentar