Pengibaran Bendera LGBT Di Kedutaan Inggris, TB Hasanudin: Itu Tindakan Provokatif!

Ia menyebut, area kompleks kedutaan di mana pun secara hukum internasional adalah wilayah berdaulat perwakilan negara tersebut. Sehingga, jelas TB Hasanuddin, negara lokasi suatu kedubes tidak bisa melarang kegiatan yang dilakukan perwakilan negara di kompleks kedutaan.

“Namun, hubungan Internasional itu kan juga menyangkut aspek Etika dan penghormatan Norma-norma Sosio Kultural, yang berlaku di Negara lain. Tentunya Inggris sebagai sesama Negara sahabat, harus saling menghormati, agar tidak menimbulkan suasana yang tidak nyaman antar kedua Negara,” ujarnya.

“Sebaiknya Inggris dapat lebih sensitif dengan nilai Budaya yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.

Komentar