Pengusaha Catat! Daftar Keringanan Pajak hingga Akhir Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka meringankan beban di tengah pandemi COVID-19. Perpanjangan waktu berlaku sampai Desember 2020.

“Jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPN dan PPh dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana diatur dalam PMK 28/2020 telah diperpanjang hingga Desember 2020,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi yamg dikutip detikcom, Jumat (2/10/2020).

Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:

• Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;

• Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;

• Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;

• Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19;

• Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

Perpanjangan keringanan pajak hingga akhir tahun juga berlaku untuk fasilitas PPh bagi anggota masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah COVID-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.

Fasilitas yang diperpanjang yaitu:

• Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;

• Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

• Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan;

• Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau
penggantian atas penggunaan harta.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi COVID-19, bisa kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.

(dtk)

Komentar