Pengusaha Mal Sebut PHK Massal di Depan Mata jika…

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin 12 Oktober 2020. Dengan demikian, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku keputusan tersebut sesuai dengan harapannya. Sebab, jika restoran tak diizinkan untuk makan di tempat akan lebih banyak lagi yang tutup secara permanen.

“Jika restoran dan cafe tetap tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine-in) maka pasti akan bertambah lagi yang tutup secara permanen,” kata Alphoz saat dihubungi Okezone, Minggu (11/10/2020).

Menurut dia, dengan ditutupnya tenant-tenant restoran atau kafe secara permanen, tentu akan berdampak ke peningkatan angka pengangguran.

“Banyak penyewa dan pusat perbelanjaan sudah tidak memiliki dana cadangan sehingga akan mendorong jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.

Sebagai informasi, sejak 14 September lalu Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB pengetatan. Akibatnya, seluruh restoran di mal dilarang untuk menyediakan makan di tempat bagi para pengunjung.

Tercatat jumlah pegawai yang bekerja di restoran dan cafe di mal Ibu Kota ada 400.000 orang. Namun, kini karena situasi keuangan pengelola restoran dan kafe sedang paceklik, terpaksa merumahkan sementara 50% dari jumlah tersebut.

(oz)

Komentar