Pengusaha Ramai-Ramai Minta Anies Cabut PSBB Transisi DKI

JurnalPatroliNews – Jakarta,  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi agar segera dicabut. Alasannya dunia usaha sudah sangat sengsara karena kebijakan PSBB khususnya di Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan.

Apindo menilai kebijakan PSBB berujung pada penurunan pendapatan sektor industri untuk pajak daerah. Sektor usaha selama ini harus bertahan dengan tidak mem-PHK-kan karyawan, menanggung beban usaha, menanggung ‘biaya new normal’, serta merestrukturisasi keuangan demi bertahan.

“Kami minta pada gubernur DKI Jakarta untuk mencabut PSBB Transisi yang berakhir pada 22 November ini. Maka PSBB transisi ini hendaknya dihentikan dan menuju kondisi normal sehingga seluruh aktivitas sektor pariwisata, diberikan secara normal jadi tidak ada pembatasan kapasitas dan jam operasional,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Senin (16/11/2020).

Ia menyebut ada banyak tekanan besar bagi dunia usaha yang sudah tidak bisa lagi ditahan. Namun, ini juga tidak bisa dilakukan untuk membantu dunia usaha di saat seperti ini. Selain itu, stimulus yang digelontorkan pun tidak berdampak besar bagi dunia usaha. Ini menjadi kontraksi yang sangat berat dan beban.

Hariyadi menegaskan asosiasi industri pariwisata nasional berkomitmen akan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.

“Di sektor kami, akan melaksanakan protokol seharusnya walaupun dalam kondisi normal juga. Sebab itu komitmen kami untuk menjaga konsumen kami tapi kami hanya menghendaki PSBB transisi diakhiri,” katanya.

Kesadaran yang Harus Dibenahi

VIWI Board sebagai himpunan dari 18 asosiasi industri pariwisata meminta pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta agar dicabut.

“Kita perhatikan puncaknya kemarin, banyak masyarakat yang tidak disiplin, kami jadi susah sebagai sebagai sektor rill dibatasi segala macam, berdampak buruk secara ekonomi,” kata Hariyadi.

Hariyadi menuturkan PSBB total hingga PSBB transisi telah dilakukan tapi kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran virus Covid-19 masih begitu rendah. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada ekonomi dan mengakibatkan PSBB kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Di satu sisi, khususnya sektor jasa pariwisata serta yang terkait telah patuh mengikuti segala protokol dan aturan yang diberlakukan dalam rangka menekan laju penyebaran virus.

“DKI Jakarta adalah barometer ekonomi Indonesia. Jadi kalau PSBB di DKI dampaknya secara nasional. Maka, trennya kalau ada pelanggaran masif, pasti kasus akan naik terus monitoring itu kan dilihat dari rumah sakit dan klinik dan jika kasus naik, ekonomi kita pontang-panting,” papar Hariyadi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju mulai tanggal 9 sampai 22 November 2020. Namun, bila kasus terus terkendali, PSBB transisi masih akan tetap dilanjutkan dari 23 November sampai 6 Desember 2020.

“Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru covid-19 secara signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi satuan tugas penanganan covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi selama 14 hari terhitung sejak 23 November 2020 sampai 6 Desember 2020”

Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang PSBB transisi di DKI.

(cnbc)

Komentar