Penjual Pistol ke Pengemudi ‘Koboi’ di Duren Sawit Ditangkap

JurnalPatroliNews, Jakarta – Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penodongan pistol oleh pengemudi mobil Fortuner ‘koboi’ Muhammad Farid Andika (MFA). Penjual senjata api (senpi) kepada Farid Andika pun telah diamankan petugas.

“Kemarin sudah kita lakukan penggeledahan hasil pengembangan satu orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S. Ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Yusri mengatakan dua senjata api yang dimiliki oleh Farid Andika dibeli dari sosok AM alias S. Yusri menyebut Farid Andika membeli senjata api tersebut dengan transaksi secara langsung.

Perihal awal perkenalan keduanya, Yusri menyebut pihaknya kini masih melakukan pendalaman, mengingat baru melakukan penangkapan kepada tersangka AM.

“Beli langsung, ketemu langsung. Makanya masih kita dalami,” imbuh Yusri.

Atas perbuatannya tersangka AM dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain menangkap penjual senjata api kepada Farid Andika, polisi pun mengungkap alasan pelaku menodongkan pistolnya di lokasi. Kepada polisi, Farid Andika mengaku takut usai dikerubungi oleh warga sekitar.

Pelaku menyebut saat itu mobilnya pun sempat dipukul oleh seorang warga. Rasa takut itu akhirnya yang membuat Farid Andika mengeluarkan senjata api yang saat itu berada di mobilnya.

“Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yang memukul kap mobil dan rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut,” pungkas Yusri.

(dtk)

Komentar