Perda DKI: Tolak Vaksin Corona Terancam Denda Maksimal Rp 5 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta, Perda Penanggulangan COVID-19 yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Penolak bisa dihukum sanksi denda hingga Rp 5 juta.

Seperti dilihat detikcom, Senin (19/10/2020), aturan itu tertuang dalam Perda tentang Penanggulangan COVID-19 pasal 30. Sanksi tersebut berupa pidana dengan denda maksimal Rp 5 juta. Berikut bunyinya:

Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Selain soal menolak vaksin, ada beberapa hal yang dimasukkan dalam kategori pidana. Seperti, dilarang menolak menjalani tes Corona, dilarang membawa paksa jenazah pasien probabel atau konfirmasi positif, hingga orang terkonfirmasi positif dilarang meninggalkan fasilitas isolasi atau kesehatan.

Berikut pidana dan sanksi denda yang dikenakan seperti tertulis dalam Perda Penanggulangan COVID Bab XI.

BAB X

KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 31

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 32

Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(dtk)

Komentar