Perekat Nusantara: 7 Fakta Ungkap Kebohongan Rocky Gerung Dkk Terhadap Publik

d. Dalam wawancara Romo Benny Susetyo dengan Media Online Republika.id dll. pada 21/11/2021, Romo Benny Susetyo justru menegaskan bahwa : “Negara ini butuh MUI, karena selama ini MUI secara aktif mengatasi radikalisme, MUI mengawal dan menjaga keutuhan bangsa Indonesia dstnya.

e. Terkait penangkapan beberapa Terduga Teroris pada tanggal 18 November 2021, Romo Benny Susetyo menegaskan bahwa : peristiwa penangkapan beberapa Terduga Teroris jangan lantas dikaitkan sebagai perbuatan organisasi, tetapi perbuatan oknum, jangan beri respons berlebihan dan MUI tidak bisa dibubarkan.

f. Pernyataan Rocky Gerung dkk. yang mengandung kebohongan itu telah melahirkan reaksi negatif terhadap Romo Benny Susetyo, BPIP, BRIN dengan melihat Romo Benny Susetyo dari agama berbeda (Katholik) lalu menghubung-hubungkan keberadaan Romo Benny Susetyo di KWI, BPPI, BRIN dll. mengarah kepada SARA.

g. Hingga saat ini tidak ada klarifikasi dari Harsubeno Arief, Rocky Gerung, Adhie Massardi, Refly Harun, Natalius Pigai dkk. kepada Romo Benny, RKN maupun Hendardi terkait judul YouTube “MUI HARUS BERBENAH, JANGAN JADI SARANG KEPOMPOK RADIKAL”.

PEREKAT NUSANTARA MELAPOR.

Di dalam KUHAP dikatakan bahwa LAPORAN adalah : “Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (pasal 1 angka 24 KUHAP)”.

Ke 7 (tujuh) fakta dimaksud mengungkap serangkaian Peristiwa yang patut diduga sebagai Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo. pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Oleh karena itu, PEREKAT NUSANTARA karena hak atau kewajibannya menurut UU dan atas nama “Kepentingan Umum” telah membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya, No.LP/B/6013/XII/2021/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 1/12/2021.

PEREKAT NUSANTARA meminta POLRI, melakukan tindakan kepolisian terhadap sejumlah orang untuk memastikan apakah benar telah, sedang atau akan terjadi suatu Peristiwa Pidana dan jika benar, siapa-siapa saja sebagai pelaku dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, mengadu domba antar individu dan golongan yang bersifat SARA.

Untuk itu, PEREKAT NUSANTARA meminta agar Penyelidik Polda Metro Jaya segera memanggil sejumlah orang untuk didengar keterangannya, mereka antara lain : Hersubeno Arief, Rocky Gerung, Refly Harun, Adhie M. Massardi, Natalius Pigai dkk. dalam tempo sesingkat-singkatnya guna dimintai pertanggungjawaban pidana. (***)

Komentar