Perhatian! Ada Perombakan Jabatan, PNS Tak Lagi Bisa Gabut

JurnalPatroliNews – Jakarta, Proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) terus dilakukan.

Penyederhanaan ini tengah dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Adapun proses penyederhanaan ini sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PAN-RB No.28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan pada 2021.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, penyederhanaan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

“Bapak Presiden Joko Widodo menginginkan pemerintahan yang /smart/, ramping, dapat memangkas birokrasi agar terciptanya kecepatan perizinan dan pelayanan bagi masyarakat. Oleh karenanya dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional adalah salah satu bentuk upaya agar terwujudnya kecepatan-kecepatan yang diinginkan Bapak Presiden,” jelas Tjahjo melalui keterangan resmi, dikutip Kamis ini (4/2).

Tjahjo menjelaskan, dalam pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan, perlu mempertimbangkan jumlah dan jenis jabatan di lingkungan instansi pemerintah dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Memasuki era digitalisasi, jabatan fungsional juga dipercaya dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman karena sifatnya yang mandiri dan lincah.

Terlebih lagi, katanya, pola kerja jabatan fungsional yang erat kaitannya dengan era digitalisasi melalui sistem, flexible working arrangement, dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.

“Sebagai leading sector pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Kementerian PANRB mendorong keberhasilan untuk menciptakan prospek yang baik dan menjawab tantangan agar jabatan fungsional dapat menghadapi era digitalisasi,” katanya.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dan melakukan kolaborasi dengan instansi pemerintah yang terkait secara langsung ataupun tidak langsung guna keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Tjahjo meminta agar para pejabat fungsional mampu adaptif di berbagai kondisi terutama pada era globalisasi, serta mampu memberikan pelayanan berkualitas yang cepat, aman, tepat serta mampu memahami keinginan pengguna layanan, ramah, dan melindungi.

“Yang tidak kalah penting para pemangku jabatan fungsional juga harus mampu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang mendorong produktivitas masyarakat dan mampu bersaing secara global,” jelasnya.

Setidaknya ada tujuh skema yang disusun Kementerian PAN-RB dalam penyederhanaan birokrasi ini.
Pertama, penyusunan Perpres tentang Penyederhanaan Birokrasi agar instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi dapat melakukan proses ini dengan lebih cepat.

Kedua, revisi Permen PAN-RB No.28/2019 dan percepatan penyelesaian rancangan Perpres tentang Penghasilan bagi JA yang terdampak Penataan Birokrasi.

Ketiga, melanjutkan percepatan pembentukan JF baru yang meliputi pola pembentukan, pengembangan, serta pola kerja.

Keempat adalah penetapan mengenai rentang kendali dan penilaian kinerja, di mana mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja.

Kelima, langkah selanjutnya mengenai pola mutasi dan rotasi antar-JF yang dimaksudkan agar ada pengaturan mengenai pengayaan tugas JF.

Keenam, mengatur mengenai pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi, di mana proses bisnis terjalin antara JPT Pratama dengan koordinator dan sukoordinator.

Ketujuh, pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan, di mana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF.

(cnbc)

Komentar