Perjalanan Kasus Chat Mesum HRS: Diproses, Disetop, hingga Dibuka Lagi

JurnalPatroliNews, Jakarta – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dibuka kembali. Kasus ini geger sejak tahu 2017 lalu. Begini awal mulanya.

Kasus ini berawal dari sebuah situs beralamat www.baladacintarizieq.com pada awal 2017 lalu. Situs tersebut memuat konten gambar screenshot percakapan tak senonoh dalam aplikasi WhatsApp, antara seorang pria yang disebut sebagai Habib Rizieq dan wanita yang disebut-sebut Firza Husein.

Percakapan dalam screenshot seolah-seolah menggambarkan Habib Rizieq memiliki hubungan dengan Firza. Situs ‘baladacintarizieq’ juga memuat konten foto-foto syur yang diduga diambil Firza untuk pria yang diduga Habib Rizieq.

Tak hanya foto, situs tersebut juga mengunggah rekaman suara dua orang perempuan yang sedang membicarakan adanya hubungan terlarang antara pria diduga Habib Rizieq dengan perempuan diduga Firza. Kedua perempuan tersebut digambarkan sebagai Firza sendiri dan sosok temannya Fatima alias Kak Emma.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pemerintah melalui Kemenkominfo langsung bergerak terkait adanya situs bermuatan konten pornografi itu. Kemenkominfo pun langsung memblokir situs baladacintarizieq.

Tak lama, sekelompok orang yang menamai diri Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan tiga situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya. Pelapor, Jefri Azhar, melampirkan bukti print out percakapan antara Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein dalam laporannya tersebut. Adapun tiga situs yang dilaporkan oleh Jefri adalah baladacintarizieq, www.4nSh0t.com, dan www.s05exybib.com.

Laporan Jefri tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Habib Rizieq dan Firza Husein Kompak Membantah

Habib Rizieq dan Firza pun buka suara soal heboh situs baladacintarizieq.com. Firza melalui keluarganya membantah. Begitu pun Habib Rizieq.

“Itu fitnah. Saya cuma punya satu kata untuk teks yang tersebar berkaitan dengan hoax itu, fitnah! Apa pun yang berkaitan dengan itu fitnah, buktikan saja itu,” seru Fifi Husein, adik kandung Firza, saat ditemui di kediamannya, Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017).

“Adapun soal fitnah semacam ini, saya ini sudah kenyang difitnah. Difitnah beristri enam, difitnah sodomi laskar, difitnah selingkuh sama perempuan, kemudian difitnah terima sogokan Rp 100 miliar, difitnah serobot tanah negara, difitnah menghina Pancasila, difitnah anti-Bhinneka Tunggal Ika, jadi sudah segudang fitnah yang ada. Nah jawaban saya terhadap fitnah-fitnah ini cukup yaitu Hasbunallah wa ni’mal wakil ni’mal maula wa ni’mal natsir, walahaula walaquwwata Illabillahalil ‘aliyil Adzim,” ucap Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Pengacara menyatakan bahwa Firza Husein tidak pernah membuat, menyimpan dan menyebarkan foto dan chat via WhatsApp yang berkonten pornografi.

“Terkait foto-foto dan chat yang diduga mengandung unsur pornografi yang melibatkan nama dan foto atau gambar mirip FH, maka selaku kuasa hukum perlu kami tegaskan bahwa FH tidak pernah membuat, menyimpan dan menyebarkan photo atau WA chat yang berisi content pornografi,” ujar Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza Husein dalam keterangan persnya yang diterima detikcom, Jumat (19/5/2017).

Habib Rizieq dan Firza Husein Tersangka

Namun kasus ini tetap berjalan. Di pertengahan Mei 2017, Firza ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq juga dijadikan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.

Saat itu Habib Rizeq belum bisa diperiksa karena sudah terbang ke Arab Saudi. Sebagai tindaklanjutnya, Polda Metro menerbitkan DPO.

“Untuk kasus tersangka Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO, hari ini. Kemudian saat ini penyidik sedang rapat di Mabes Polri dengan Divhubinter,” kata Kombes Argo Yuwono, yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).

Selama Imam Besar FPI itu di Arab Saudi, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Parwiro mengatakan kliennya akan pulang ke Indonesia. Namun, Rizieq meminta rekonsiliasi dengan pemerintah.

“Saya sudah sampaikan bahwa Habib tentu akan pulang, asal ada solusi rekonsiliasi dari pemerintah. Habib melihat proses hukum ini politis, bukan yuridis. Kalau sudah politis seperti itu, Habib tidak mau dong,” ungkap Sugito, Kamis (6/7/2017).

Kasus Chat Mesum di-SP3 Tahun 2018
Kabar kasus chat mesum dihentikan pertama kali dihembuskan oleh PA 212. Pihak PA 212 saat itu mendesak polisi mengumumkan status perkara chat porno itu sejelas-jelasnya.

“Sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat tersebut. Pengunggah belum diperiksa. Bisa jadi di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Brigjen Mohammad Iqbal yang saat itu mengisi jabatan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rabu (6/6/2018).

Habib Rizieq pun buka suara atas status kasusnya itu. Dia membuat video yang di dalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Polisi pun membenarkan status SP3 kasus chat mesum itu.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik. Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya. Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” tegas Iqbal kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).

Perintah Dibuka Lagi Kasus Chat Mesum

10 November 2020, Habib Rizieq kembali ke RI dari Arab Saudi. Dan menjelang akhir tahun ini, kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab diperintahkan untuk dibuka lagi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

“Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

Dia menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Aby meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

Habib Rizieq sendiri saat ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq menjadi tersangka atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11). Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.

(dtk)

Komentar